Cara dan Syarat Bergabung di ORARI dan RAPI
News, ORARI, RAPI, Utama 15.42
Menggunakan radio komunikasi banyak berawal dari iseng atau berawal dari
hobby dan mungkin dari rasa ingin tahu dan sekedar hiburan semata untuk
mengisi waktu luang . Seperti banyak yang telah (dulu) dilakukan
seorang anggota radio amatir pada mulanya. Memang tidak bisa dipungkiri
beberapa persen dari pengguna radio komunikasi apalagi 2meter band
begitu banyak berkembang bak jamur di musim penghujan. Rata-rata tidak
mempunyai ijin dalam penggunaannya. Bukan hanya perorangan malah ada
juga perusahaan atau organisasi tertentu yang juga mengguunakannya
secara “ilegal” dan bisa dikatakan “liar”. Sehingga sering sekali
frequency yang telah diatur dan dialokasikan
banyak terganggu saat digunakan berkomunikasi.
Sebenarnya kalau dipertimbangkan antara mempunyai ijin dan tidak akan
lebih banyak didapatkan mannfaatnya daripada tidak dan hal ini akan
dirasakan setelah bergabung.
Ada banyak alasan yang mereka katakan, diantaranya tanpa menggunakan
ijinpun mereka bisa dengan leluasa menggunakan frequency sesuka hati.
Ada juga terkendala karena biaya untuk mengikuti atau bergabung pada
organisasi atau memperoleh ijin dan ada juga yang tidak tahu bagaimana menjadi anggota amatir radio untuk mendapatkan IAR (ORARI) ataupun mendapatkan ijin untuk penggunaan radio komunikasi IKRAP (RAPI).
Bagi yang belum tahu bagaimana cara dan syarat-syarat bergabung / menjadi anggota ORARI atau RAPI saya sedikit ada info buat Anda.
Syarat-syarat umum untuk bergabung ke ORARI
• Warga Negara Indonesia
• Umur sekurang-kurangnya 14 (empat belas) tahun
• Berkelakuan baik berdasarkan Surat Keterangan Kelakuan Baik dari kepolisian.
• Melampirkan pasfoto ukuran 4X6 cm 3 (tiga)lembar
• Menandatangani surat perjanjian surat pernyataan bermaterai dan blangko AR6
• Membayar biaya Ujian
• Mengikuti beberapa ujian materi dan lulus.
Syarat lainnya yaitu mengisi blangko BENTUK AR5 yang ditujukan kepada
Dinas Perhubungan Telekomunikasi dan Informatika di tingkat provinci
yang telah disediakan pengurus lokal. yang dilampiri beberapa dokumen
untuk pertimbangan, yaitu:
1. Rekapan Kartu Tanda Penduduk (tanda pengenal lainnya)
2. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari kepolisian.
3. Rekaman SKKAR atau Ijasah OTTR/Perwira Radio Elektronika?Operator Radio
4. Pas foto 2X3 Cm 4 (lembar)
5. Surat Keterangan tidak berkeberatan dari orang tua/wali bagi yang belum berumur 18 tahun.
6. Formulir Bentuk AR-6 yang telah diisi dan dibubuhi materai Rp.6.000,-
7. Formulir bentuk AR-7 yang telah diisi dan dibubuhi materai Rp.6.000,-
8. Skema dan data teknik lengkap dari pemancar.
9. Rekaman IAR/IAR asli.
10. Rekaman Kartu Tanda Anggota Organisasi.
Kemudian untuk tempat pendaftaran dilakukan di lokal masing-masing calon
anggota tinggal atau berdomisili. Selanjutnya nanti pengurus lokal
akan meneruskan dan memberi pengarahan selanjutnya. Untuk melengkapi
persiapan sekaligus belajar lebih dalam tentang ORARI dan apa itu ORARI Silahkan Anda dengan cara
tatacara dan bagaimana komunikasi yang baik,
penggunaan kode komunikasi, ketentuan teknis penggunaan radio, manfaat
dan fungsi serta tujuan amatir radio, peraturan dan undang-undang
tentang komunikasi dan masih banyak lagi informasi lainnya yang sangat
perlu diketahui bagi seorang calon anggota amatir radio maupun bagi
pemula. Ada juga beberapa pengetahuan yang perlu diketahui dan
dipelajari untuk calon Amatir radio dan beberapa contoh soal latihan ujian amatir radio; klik disini
Selain ORARI di Indonesia juga ada namanya RAPI Anda juga bisa bergabung disitu Terus bagaimana cara mendapatkan IKRAP (Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk) dan IPPKRAP (Izin Penguasaan Perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk)
Informasi; Orari Daerah Jawa Tengah
akan menyelenggarakan Ujian Negara Kecakapan Amatir Radio pada hari
Minggu tgl 08 Mei 2011 bertempat di Kampus STT Wiworotomo Purwokerto.
Pendaftaran dan Informasi selanjutnya silahkan hubungi lokal
masing-masing.
Pencarian terkait, Jadwal Ujian Orari
Syarat umum menjadi Anggota RAPI
Yaitu setiap Warga Negara Indonesia, setelah memenuhi persyaratan yang
telah ditetapkan Pemerintah dan Organisasi RAPI dalam penyelenggaraan
Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Yang dimaksud telah memenuhi persyaratan dari Pemerintah yaitu memiliki
IKRAP IPPKRAP dan perangkatnya telah memenuhi persyaratan teknis.
Yang dimaksud dengan telah memenuhi persyaratan dari Organisasi adalah telah memiliki Kartu Tanda Anggota RAPI.
Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) diberikan kepada perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Warga Negara Indonesia.
• Umur serendah-rendahnya 17 tahun.
• Bertempat tinggal di Indonesia.
• Berkelakuan baik.
• Membayar biaya administrasi dan biaya izin.
• Menjadi anggota organisasi RAPI.
Pengurusan izin dan KTA dilaksanakan di Sekretariat Lokal setempat oleh
calon anggota bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan.Sebagai contoh
saja jika saya ingin bergabung karena saya di Boja KENDAL otomatis saya
menghubungi kantor Sekretariat RAPI Lokal Boja Kendal region 11 melalui ketua lokal ( saat ini JZ11KDY
). Tidak lama kemudian Kepada CA (Calon Anggota) akan dilakukan
wawancara (tanpa test) oleh Pengurus Lokal dalam hal ini oleh Ketua
Lokal atau Kepala Seksi Organisasi dan Personalia.Seperti yang saya
lakukan setelah melengkapi berkas dan membayar akan langsung mendapat
Nomor CA selang beberapa minggu langsung keluar nama panggilan, yaitu JZ11FPY.
Adapun berkas-berkas yang harus disiapkan untuk Izin Baru adalah sebagai berikut
1. Mengisi Formulir Surat Pernyataan Menjadi Anggota RAPI dan Permohonan
2. Mengisi Formulir Permohonan IKRAP & IPPKRAP, bermeterai Rp.6000,-
3. Surat Berkelakuan Baik dari Kepolisian (asli + copy 3 lembar).
4. Rekaman KTP ( 4 lembar)
5. Pas Photo berwarna 2 X 3 sebanyak 8 lembar
6. Mengisi Rekening Giro 5 Lembar ( Pusat, Daerah, Kanwil, Wilayah, Lokal)
7. Membayar biaya perijinan dan administrasi.
8. Kartu Tanda Anggota, bermeterai Rp. 6000,-
Setelah semua berkas lengkap silahkan hubungan lokal Anda. Sebagai
tambahan untuk menjadi anggota RAPI mekanismenya sebagai berikut;
1. Anggota/Calon Anggota mengurus ke Sekretariat Lokal dengan membawa persyaratan yang telah disiapkan.
2. Pengurus Lokal setelah meneliti kelengkapannya, akan meneruskan ke Sekretariat Wilayah.
3. Berkas yang sudah diperiksa ulang diteruskan ke Sekretariat Daerah dengan surat pengantar berkas dari Wilayah.
4. Sekretariat Daerah akan mengeluarkan Tanda Terima Sementara dan Alokasi Callsign Calon Anggota/Anggota.
5. Sekretariat Daerah selanjutnya akan mengirim berkas tersebut ke Dinas
Perhubungan Propinsi untuk permohonan IKRAP dan IPPKRAP.
6. Sekretariat Daerah memproses Kartu Tanda Anggota.
7. Berdasarkan Tanta Terima Sementara dari Sekretariat Daerah, sekretariat wilayah memproses Papan Callsign/Stiker
8. IKRAP, IPPKRAP, KTA yang telah selesai secara bertahap akan
diserahkan kepada Anggota melalui Sekretariat Wilayah dan Sekretariat
Lokal.
Ok, semoga sedikit yang saya tahu ini bermanfaat bilapun ada salah atau
kurangnya saya mohon maaf. Apapun pilihan Anda di ORARI atau RAPI atau
tetap ingin mendapat predikat "liar atau ilegal" dan tidak mendapat
kelebihan-kelebihan yang bukan sekedar hobby, iseng atau mengisi waktu luang Anda, semua di tangan Anda. Namun perlu dicatat dan digaris bawahi berkomunikasi menggunakan radio hukumnya adalah wajib memiliki ijin karena jelas semua diatur oleh Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Menteri.
Sumber : http://yd2tfb.blogspot.com/2011/03/cara-bergabung-di-orari-dan-rapi.html
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
Thanks for sharing info. Keep up the good tm.scr888.com download game work...We hope you will visit our blog often as we discuss topics of interest to you
Hi there, I just wanted to say 918kiss login malaysia thanks for this informative post, can you please allow me to post it on my blog
live22 games I really like live22 login the fresh perpective live22 malaysia you did on the issue live22 agent. I will be back soon to check up on new posts! Thank live22 slot games you!
I think most people would agree with your pussy888 app article. I am going to bookmark this web site so I can come back and read more articles. Keep up the good work!