Ijin Amatir Radio EXP Dihapus

Surat ORDA JATENG Tgl 1 Juli 2013 Nomor 063/SEK.PD/VII/2013. Diberitahukan kepada seluruh anggota ORARI DAERAH JAWA TENGAH yang IJIN AMATIR RADIO (IAR) nya mati paling akhir tanggal 30 JUNI 2010 dan tidak diperbaharui, maka secara otomatis Nama Panggilan (Call Sign)-nya lepas/ dihapus sejak tanggal 1 Juli 2013, dan dapat dialokasiKan kepada pemohon lain.

Sumber : http://yd2tfb.blogspot.com/2013/07/ijin-amatir-radio-exp-dihapus_3783.html

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Unknown pada 15.31. dan Dikategorikan pada , , . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

0 komentar untuk Ijin Amatir Radio EXP Dihapus

Posting Komentar
Pulau Seribu

.

2010 Lintas Amatir. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Amatir