Ijin Amatir Radio EXP Dihapus
News, ORARI, Utama 15.31
Surat ORDA JATENG Tgl 1 Juli 2013 Nomor 063/SEK.PD/VII/2013.
Diberitahukan kepada seluruh anggota ORARI DAERAH JAWA TENGAH yang IJIN AMATIR RADIO (IAR)
nya mati paling akhir tanggal 30 JUNI 2010 dan tidak diperbaharui, maka
secara otomatis Nama Panggilan (Call Sign)-nya lepas/ dihapus sejak
tanggal 1 Juli 2013, dan dapat dialokasiKan kepada pemohon lain.
Sumber : http://yd2tfb.blogspot.com/2013/07/ijin-amatir-radio-exp-dihapus_3783.html
Sumber : http://yd2tfb.blogspot.com/2013/07/ijin-amatir-radio-exp-dihapus_3783.html
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :